Korupsi KTP Elektronik
Jumat Keramat, Setya Novanto Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
WARTA KOTA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Baca: Polisi Tidak Temukan Jejak Ban Mengerem di Lokasi Kecelakaan Setya Novanto
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".
Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.
KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto. (Robertus Belarminus)
Berita ini telah tayang di Kompas.com pada Jumat, 17 November 2017 dengan judul: Jumat Keramat, Novanto Resmi Ditahan