PDIP Kritik Kebijakan Transportasi Gubernur DKI

Fraksi PDIP DPRD DKI mempertanyakan kebijakan transportasi Gubernur DKI Anies Baswedan yang dinilai tidak jelas dan banyak membuat kemunduran.

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI WA William Yani. 

WARTA KOTA, PALMERAH-Fraksi PDIP DPRD DKI, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang RAPBD 2018, menyatakan keberatan atas wacana pencabutan larangan sepeda motor. Sebab, Pergub Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi masih berlaku. 

"Kami sependapat dengan ketua/pimpinan Dewan, bahwa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sepeda motor tetap dilarang. Mengapa kami sependapat? Karena masih berlakunya keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi dan ini merupakan perwujudan salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Fraksi PDIP William Yani dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/11/2017).

Seusai rapat, Yani mengatakan, awalnya ia berpikir bahwa alasan gubernur mencabut larangan motor masuk jalan protokol akan lebih akademik dibandingkan dengan jawaban hanya sekedar membela wong cilik.

"Peraturan yang dulu melarang itu karena visi kedepannya transportasi yang dibangun adalah moda transportasi massal, memaksa orang yang naik motor terlebih dahulu beralih ke bus atau kereta. Yang mobil bagaimana? Visinya dengan ERP bisa membatasi jumlah mobil yang akan melintas. Sebelum ERP, ada peraturan ganjil-genap untuk mengantisipasi. Ini sudah benar dan baik, tapi yang sekarang masih belum jelas arahnya mau kemana. Bikin peraturan yang sarana prasarananya juga belum jelas," papar Yani.

Wakil Ketua Komisi A DPRD itu juga mempertanyakan, alasan gubernur hanya berdalih pada wong cilik. 

"Kenapa tidak sekalian memperbolehkan motor lewat jalan tol ? Atau memperbolehkan andong yang dulu banyak di Monas untuk bisa lewat jalan protokol ? Kalau memang betul pro rakyat kecil, seharusnya saat ini, sudah ada konsep dari gubernur yg bisa dimengerti wong cilik untuk membangun tambahan transportasi umum seperti busway, MRT dan LRT yang murah, aman dan nyaman," tegasnya.

Anehnya, anggaran untuk LRT tahap 2 malah dihilangkan oleh gubernur yg baru untuk RAPBD 2018. Jangankan menambah transportasi umum tapi malah akan dihilangkan.

"Lantas dimana keberpihakan gubernur terhadap wong cilik ?," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat kecil biasanya menggunakan sepeda motor untuk bekerja dan menjalankan aktivitas lainnya.

Oleh karena itu, Anies berharap PDI-P sebagai partai dengan julukan wong cilik memahami dan mendukung wacana pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Yang wong gede naiknya mobil, yang wong cilik naiknya motor. Kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved