Kunci Kemenangan KPK Atas Miryam adalah Kehati-hatian
Kemenangan KPK melawan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, di pengadilan karena prinsip kehati-hatian.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, kemenangan KPK melawan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, di pengadilan karena prinsip kehati-hatian.
"KPK itu sangat hati-hati. Kalau kemudian bau durian jadi alasan, itu kan hanya disebut-sebut saja. Oleh karena itu, kami percaya bahwa KPK itu firm," kata Saut, saat ditemui usai sebuah acara di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu, mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Namun, hal itu tidak terbukti.
Saut mengatakan, dalam menangani suatu perkara, KPK tidak seperti penegak hukum lainnya yang bisa menghentikan suatu perkara.
"Karena, kami juga enggak boleh mengadili seseorang, tidak boleh SP3," ujar Saut.
Dia mengakui, KPK juga punya kelemahan, misalnya dalam hal menata barang bukti atau memanggil saksi.
Menurut dia, jalur yang tepat untuk mengkritisi kelemahan itu melalui Komisi III DPR.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, karena terbukti menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hakim menganggap pengakuan Miryam yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang sesungguhnya.
Menurut hakim, keterangan Miryam yang membantah menerima uang berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi lainnya.
Miryam divonis 5 tahun penjara. Politisi Partai Hanura itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Robertus Belarminus)
Sebelumnya telah diunggah Kompas.com dengan tautan: Menurut KPK, Ini Kunci Menang Lawan Miryam S Haryani di Pengadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/miryam_20171113_164645.jpg)