Menteri Perhubungan Kasih Toleransi Pengemudi Transportasi Online Bikin SIM A Umum
Budi optimistis seluruh pengemudi online nantinya dalam waktu dekat akan memiliki SIM yang sesuai dengan kualifikasi umum.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, KALIDERES - Kementerian Perhubungan siap menindak tegas para pengemudi transportasi online yang tidak memiliki SIM A umum, atau yang sesuai kualifikasi.
Tindakan tegas itu akan diambil jika setelah tiga bulan ke depan masih ada pengemudi yang menggunakan SIM A polos.
"Kita kasih batas waktu tiga bulan, dari 1 November kemarin kita eksekusi. Pak Dirjen juga sudah siapkan law enforcement, karena itu kita encourage mereka untuk turut serta (bikin SIM A Umum)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (11/11/2017).
Baca: Menteri Perhubungan Ikut Simulasi Pembuatan SIM di Daan Mogot
Hal ini sesuai Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di mana setiap pengemudi online wajib memiliki SIM dengan kualifikasi umum.
"Tiga bulan harus sudah selesai. Enggak bikin (SIM A Umum), sanksinya enggak boleh beredar, karena ini undang-undang. Cukup dua tahun toleransi, ke depan tegakkan disiplin," tegasnya.
Budi optimistis seluruh pengemudi online nantinya dalam waktu dekat akan memiliki SIM yang sesuai dengan kualifikasi umum. Sebab, saat ini saja sudah ada 400 pengemudi yang memiliki SIM A Umum.
Baca: 196 Hari Setelah Disiram Air Keras, Begini Kondisi Mata Novel Baswedan Sekarang
"Kalau begini caranya pasti selesai, udah banyak yang bikin SIM A Umum. Di negara mana pun seseorang yang ingin mengemudi untuk kepentingan umum harus memiliki kualifikasi," tuturnya.
"Saya mengimbau kepada semua pengemudi umum apakah taksi, bus, angkot, untuk menggunakan SIM yang sesuai untuk umum," imbaunya. (*)