Fenomena Dokter Dibunuh Suaminya Bisa Jadi Terjadi Akibat Konsumsi Obat Terlarang
Dia mungkin berada di bawah pengaruh zat terlarang atau sedang kesurupan, dia sampai hati berperilaku sedemikian ekstrim.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, PULOGADUNG -- Helmi menembak istrinya sendiri hingga tewas, dokter Lety di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 14.00.
Menanggapi peristiwa ini, pakar Psikologi Forensik Reza, Indragiri Amriel mengatakan, semua geger dan sedih, kala tahu, kasus suami menghabisi isterinya dengan sekian banyak peluru.
Padahal kata Reza boleh jadi ini 'hanya' sebuah titik ekstrim dalam spektrum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Realitasnya, KDRT sudah menjadi fenomena. Titik paling pojok kanan adalah KDRT yang membuat pasangan kehilangan nyawa. Bahwa KDRT adalah fenomena, terbukti Indonesia punya UU KDRT. Pun angka perceraian yang diakibatkan KDRT juga terus mendaki," kata Reza, Jumat (10/11/2017).
Jelas, kata dia, pelaku atau penembak harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. "Hukum berat, jika terbukti.
Namun di sisi lain, kata Reza, mungkinkah suami, tak ada angin tak ada hujan, langsung melakukan tindakan kekerasan fisik sedemikian rupa seperti yang dilakukan dokter Helmi menembak istrinya sendiri hingga tewas.
"Mungkin, hanya jika dia berada di bawah pengaruh zat terlarang atau sedang kesurupan, dia sampai hati berperilaku sedemikian ekstrim," katanya.
"Jadi tanpa mengabaikan hak korban akan keadilan, perlu juga ditelisik sebab-musabab kejadian menyedihkan tersebut. Mungkinkah suami sebelumnya berada di posisi teraniaya, sehingga penembakan adalah sebuah peristiwa yang menandai dia tak sanggup lagi bertahan dalam kondisi teraniaya tersebut?," paparnya.
Reza menjelaskan, dalam sekian banyak kasus, tidak sedikit isteri atau perempuan yang menghabisi suami atau lelaki namun divonis tak bersalah.
"Dengan pembelaan diri berupa battered wife/woman syndrome. Tapi sebaliknya, nyaris tidak ada sama sekali suami atau lelaki yang bisa lolos dari hukuman dengan pembelaan berupa battered husband/man syndrome," kata Reza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bunuh_20171110_160329.jpg)