Jumat, 17 April 2026

UMK Tangerang Selatan Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Buruh Protes

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) menghasilkan kesepakatan soal besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018.

WARTA KOTA/ALIJA BERLIAN FANI
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota di Kantor Disnakertrans, Serpong, Tangsel, Rabu (8/11/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alija Berlian Fani

WARTA KOTA, SERPONG - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) menghasilkan kesepakatan soal besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018.

"Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 persen dan PDB Nasional 4,99 persen dengan persentase sebesar Rp 8,71 persen, maka UMK Tangsel sebesar Rp 3.555.835,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmisi (Disnakertrans) Kota Tangsel Purnama Wijaya, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, penghitungan itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72 persen, dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen.

Baca: Pencabul Tiga Bocah di Duren Sawit Imingi Korbannya dengan Kue dan Semangka

Ia mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan PDB tahun 2017.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihaknya menolak hasil pleno tersebut.

“Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel, tidak seperti Apindo dan Pemkot yang menggunakan PP 78,” ungkapnya.

Baca: Airin Larang Pejabat Tangsel Rapat di Luar Kota

Dahrul melanjutkan, pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 persen, dan PDB Tangsel 6,98 persen dengan UMT sebesar Rp 3.270.936, sehingga UMK Tangsel di 2018 sebesar Rp 3.642.514.

“Angka kita dengan angka pemkot berbeda sebesar Rp 80 ribu,” tambahnya.

Menurut Purnama, penolakan pihak serikat buruh terhadap jumlah besaran UMK tahun 2018, merupakan sesuatu yang wajar terjadi dan merupakan hak mereka.

Baca: Sultan Hamengkubuwono X: Saya Belum Mau Pensiun

“Itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke wali kota akan usulan mereka," jelasnya.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, lanjutnya, akan menerima usulan tersebut dan melanjutkannya ke Gubernur Banten untuk ditetapkan secara resmi.

"Wali kota akan kirim ke gubenur, nantinya gubenurl ah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,” paparnya. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved