Wakil Wali Kota Tangsel Pasrahkan Besaran UMK 2018 ke Disnaker
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan dirinya tak bisa memutuskan besaran Upah Minimum Kota 2018 secara sepihak.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Alija Berlian Fani
WARTA KOTA, SETU -- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkapkan dirinya tidak bisa memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2018 secara sepihak.
"Saya serahkan itu sepenuhnya kepada mekanisme musyawarah di forum pembahasannya nanti," jawab Benyamin pada wartakotalive.com di Puspitek, Setu, Tangsel, Senin (6/11/2017).
Menurutnya dalam forum tersebut, Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tangsel akan memberikan usulan berapa besar kenaikan yang akan terjadi pada UMK tahun 2018.
"Saya belom dapat laporan mengenai UMK tapi tidak jauh berbeda (dengan tahun 2017), saat ini masih di godok sama Disnaker," jelasnya.
Ditemui dilokasi berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Syarat Kerja Disnaker Tangsel, Nuhlodi mengungkapkan dinasnya telah mempunyai usulan yang siap diajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot)
"Kami (Disnaker Tangsel) mengusulkan Rp 3,5 juta atau lebih tepatnya Rp 3.555.535 untuk UMK tahun 2018," kata Nuhlofi pada wartakotalive.com di kantor Disnaker, Serpong, Tangsel.
Menurutnya usulan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja yang naik sebesar 8.71 persen.
"Tahun 2017 UMK sebesar Rp 3.270.936 naik 8.71 persen sekitar Rp 280 ribu menjadi Rp 3.5 juta," jelas Nuhlodi disela-sela waktu berkerjanya.
Nantinya usulan tersebut akan diberikan kepada Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk mendapat persetujuan atau bahkan bisa lebih di tingkatkan tergantung hasil dari rapat bersama.
"Nanti akan ada rapat bersama, bersama Walikota, baru dari situ akan ada hasil resmi yang ditetapkan mengenai UMK tahun 2018," terangnya. (M9).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-walkot_20171106_150607.jpg)