Selasa, 14 April 2026

Keponakannya Membantah Keterangan Setya Novanto yang Pakai Jurus Lupa

Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dibantah oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Kompas.com
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017), dibantah sendiri oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Novanto dan Irvan sama-sama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mendapat giliran pertama.

Sementara, Irvan dan saksi-saksi lainnya memberikan keterangan pada sesi kedua persidangan.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Sebelum kasus ini merebak, seorang yang disebut sebagai saksi kunci, Johanes Marliem, yang tewas setelah kesaksiannya dipublikasikan di media massa, menyatakan, dia mempunyai rekaman dengan kapasitas 500 GB, yang di antaranya berisi percakapan dengan sejumlah pihak termasuk di antaranya Setya Novanto.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Setya Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

"Tapi, karena harganya masih tidak cocok dan saya lihat kelihatannya akan mengalami kesulitan pengiriman dan lain-lain, akhirnya kami tidak jadi transaksi," kata Novanto.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi Narogong di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekitar tahun 2014-2015.

"Saya pernah lihat Andi beberapa kali di rumah Pak Novanto. Kalau tidak salah waktu lebaran 2-3 tahun lalu, waktu itu ada open house," kata Irvan kepada jaksa KPK.

Meski demikian, Irvan mengatakan, ia tidak tahu isi pembicaraan antara Novanto dan Andi.

Ia sendiri jarang bertamu ke kediaman Novanto.

Baik Setya Novanto maupun Andi Narogong disebut jaksa dalam surat dakwaan tersangka sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto, namun keduanya beda nasib.(Abba Gabrillin)

Sebelumnya telah diunggah Kompas.com dengan tautan: Keterangan Setya Novanto Dibantah Sendiri oleh Keponakannya

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved