Korban Gladiator Kota Bogor

Ibunda Korban Menjerit Histeris Usai Hakim Vonis Terdakwa Dinilai Terlalu Rendah

"Saya benar-benar dilecehkan, kami telah membesarkan anak dengan susah payah, mana ada efek jera kalau seperti ini," ucapnya.

Editor:
Tribun Bogor
bu korban kasus tarus gladiator, Maria Agnes menangis usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Kamis (2/11/2017) sore. 

WARTA KOTA, BOGOR - Ibu korban kasus tarung gladiator, Maria Agnes menangis histeris usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Kamis (2/11/2017) sore.

Maria merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim yang dinilai tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan para terdakwa hingga menewaskan putranya, Hilarius Event Raharjo.

Baca: Jasad Korban Gladiator Masih Utuh

"Pelaku utama hanya mendapat vonis dua tahun penjara, ini tidak adil, menyakitkan hati saya," ucapnya seraya terisak.

Baca: Wanita Paruh Baya Bikin Gempar Kantor BPJS Kesehatan Kota Bogor, Ada Apa?

Baca: Promotor Tarung Gladiator Bogor Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pasrah

Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah berjuang selama 20 bulan untuk mendapatkan keadilan atas wafatnya Hilarius.

Baca: ABG Jual Keperawanan Demi Bisa Sekolah, Akhirnya Jadi Ketagihan dan Ditangkap

"Perjuangan saya selama 20 bulan saya kemana-mana dengan sakit hati, tapi saya kuatkan untuk membela anak saya, ini kah keadilan buat kami," ungkapnya.

Baca: Suami Peras Keringat di Tempat Kerja, Isteri Berhooh Peras Keringat Sama Selingkuhan di Hotel

Menurutnya, vonis dijatuhkan kepada pelaku utama dalam kasus tarung gladiator tidak akan menimbulkan efek jera.

Baca: Awalnya Senang Adik Tinggal Serumah, Ternyata Jadi Petaka Suami Sering ke Kamarnya dan Hamil

"Saya benar-benar dilecehkan, kami telah membesarkan anak dengan susah payah, mana ada efek jera kalau seperti ini," ucapnya.

Dari pantauan TribunnewsBogor.com, Maria yang ditemani suami, Raharjo dan kuasa hukumnya tampak terus menitikkan air matanya ketika bergegas meninggalkan PN Kota Bogor.

Sebagai informasi tiga terdakwa kasus tarung gladiator yang masing-masing berinisial AB, HK, dan MS baru saja menjalani sidang putusan di PN Kota Bogor.

Dalam sidang tersebut, AB dijatuhi vonis penjara dua tahun dan tiga bulan pelatihan kerja tiga bulan Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong.

Begitu juga dengan HK yang divonis penjara dua tahun dan tiga bulan pelatihan kerja.

Sementara MS, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja. (Mohamad Afkar Sarvika)

Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved