Minggu, 12 April 2026

Begini Respon Pengemudi Taksi Online Terkait Pemberlakuan Batas Tarif Atas dan Bawah

Hari ini, Rabu (1/11), diberlakukan batas tarif aras dan bawah bagi taksi online berdasarkan pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Demo sejumlah pengemudi taksi online di Jakarta. 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, GAMBIR -- Hari ini, Rabu (1/11/2017), diberlakukan batas tarif aras dan bawah bagi taksi online. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi berlaku hari ini.

Dalam aturan itu tertuang tarif batas bawah dan atas.

Tarif baru yang berlaku untuk wilayah yakni Jabodetabek untuk batas bawah Rp 3.000 per kilometer dan batas atasnya Rp6.000.

Menanggapi hal tersebut, Kevin (41) pengemudi taksi online tak mempersoalkan penerapan tarif atas dan bawah kepada para pengemudi online.

Ia menjelaskan, keputusan terkait pilihan masyarakat menggunakan jasa transportasi daring berada sepenuhnya di tangan masyarakat.

Baca: Tingkatkan Daya Beli Pedagang, PD Pasar Jaya Hadirkan Mini DC di Pasar Walang Baru

"Gak ada perubahan, masih biasa aja. Perbedaan harga memang di perusahaan (yang menentukan). Masyarakat kan juga punya banyak aplikasi lain untuk taksi online, jadi pilihan tetap ada di tangan mereka kalau masalah tarif," ujar Kevin saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ia berpendapat selama penentuan tarif oleh pihak perusahaan masih menguntungkan baginya, ia akan tetap melanjutkan mengemudikan taksi online.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Sulistyo Raharjo menanggapi pemberlakuan batas tarif atas dan bawah secara positif.

Hal tersebut guna melindungi para pengemudi beserta pengguna jasa taksi online.

"Kalau tarif atas gunanya untuk melindungi konsumen, misalnya pemesanan jarak dekat, karena macet bayarnya mahal, itu kan gak logis. Makanya tarifnya ditentukan per kilometer. Sedangkan kalau batas tarif bawah memang banyak memberikan solusi bagi pengemudi yang tak mendapatkan penghasilan akibat banyaknya promo dari perusahaan," tutur Sulis.

Penerapannya sendiri, sambung Sulis, secara teknis biaya batas tarif atas dan bawah akan dimasukan langsung ke dalan sistem aplikasi pengemudi dan pengguna jasa.

Ia menuturkan dari 3 perusahaan, hanya satu perusahaan saja yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

"Penerapannya sudah dimasukan ke dalam aplikasi, kurang lebih secara teknis seperti itu. Perbedaan tarif memang bergantung kebijakan manajemen perusahaan juga. Jam pemesanannya juga menentukan. Tergantung sistemnya, berbeda-beda," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved