Gaya Hidup
Pelanggan Simpati Geregetan Daftar Ulang SIM Berulang Masih Gagal Padahal Sedot Pulsa
Masalahnya layanan SMS 4444 itu juga tidak gratis, banyak warga tidak tahu berkali-kali mendaftar dan gagal.
Penulis: | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, PALMERAH -- Terkendalanya proses daftar ulang atau registrasi SIM Card ulang bagi pelanggan kartu Telkomsel, khususnya kartu Simpati dikeluhkan pelanggan, saat ini.
Masalahnya layanan SMS 4444 itu juga tidak gratis, banyak warga tidak tahu berkali-kali mendaftar dan gagal.
Padahal, layanan melalui SMS itu berbayar alias menyedot pulsa.
Sebagian kalangan beranggapan, kewajiban ini sebagai akal-akalan untuk menyedot dana masyarakat pelanggan operator ponsel.
Terlebih, batas awaktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Selasa (31/10/2017).

Keresahan pengguna tersebut merujuk pada ketentuan Kominfo yang mewajibkan pemilik SIM Card untuk datang dan melakukan registrasi ulang di gerai operator customer service operator masing-masing apabila registrasi ulang belum dilakukan hingga tanggal 31 Oktober 2017.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, layanan registrasi ulang lewat SMS lewat nomor 4444 akan dihapus.
Keluhan atas sulitnya melakukan registrasi ulang dirasakan oleh Erita Febrina Savitri (32) warga Jalan SMA 48 RT 12/01 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Berulang kali dirinya mendaftarkan ulang kartu simpatinya sejak sepakan terakhir, namun hingga batas waktu terakhir yang jatuh pada hari ini, Selasa (31/10/2017), registrasi ulang tidak kunjung berhasil.
"Males banget ke Grapari, soalnya kenapa bela-belain nyoba terus buat daftar lewat SMS atau websitenya Telkomsel itu supaya nggak repot-repot harus ke Grapari. Tapi sampai sekarang lewat SMS gagal, lewat website passwordnaya nggak ke kirim-kirim untuk konfirmasi registrasi," ungkapnya kesal.
Namun berbeda dengan Erita, Yusuf (33) Warga Kampung Gedong, Kramatjati, Jakarta Timur memilih untuk langsung mendagtangi Grapari yang berada di Graha CIjantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada selasa (31/10/2017) malam.
Sepulang dari kantor, dirinya sengaja menyambangi Grapari untuk mendaftarkan ulang kartu simpatinya.
"Biarin dah, mendingan langsung ke sini, habisnya juga gagal terus. Daripada ke banned (SIM Card terblokir), biarin dah walaupun badan capek. Tapi kasian customer service-nya sebenernya, tuh liat aja, antreannya udah segini, di jam segini" ungkapnya santai sembari menujjukkan nomor antrean yang dipegangnya.
Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi, sejumlah konsekuensi akan dialami pemilik kartu prabayar apabila tidak melakukan registrasi ulang hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Konsekuensi tersebut antara lain pemblokiran secara bertahap, yakni kartu prabayar tidak bisa lagi melakukan panggilan keluar setelah tanggal 28 Februari 2018, pemblokiran panggilan masuk dan data apabila dalam waktu 30 hari, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2018, tidak melakukan registrasi.
“Nomor tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun ada pemblokiran tersebut. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota beberapa waktu lalu.