PT Vivo Boleh Jual Bensin Premium
"Penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191.."
Penulis: | Editor: Fred Mahatma TIS
WARTA KOTA, PALMERAH --- Ramainya pemberitaan mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium oleh PT VIVO Energy Indonesia melalui SPBU Vivo yang berlokasi di Cilangkap, Jakarta Timur beberapa waktu lalu, dinyatakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, tidak melanggar peraturan. Sehingga diperbolehkan untuk menjual BBM.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari tiga jenis, yakni Jenis BBM Tertentu (JBT) antara lain Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Pulau Jawa, Madura, Bali yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas serta Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.
"Sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Senin (30/10/2017).
Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.
Saat ini PT Vivo Energy Indonesia lanjutnya tengah melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut.
"Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga," paparnya.
Walau begitu, pemerintah katanya melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON88 (premium) oleh masyarakat menengah ke bawah, angkutan kota dan sejenisnya, sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan BU PIUNU untuk menyediakan jenis BBM tersebut.
Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia, bukan hanya di Jawa tapi juga wilayah NKRI termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
"Pernyataan BBM jenis Bensin disubsidi oleh Pemerintah, merupakan pernyataan yang keliru karena berdasarkan Undang-Undang tentang APBN dan Perpres 191 Tahun 2014, BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak Solar dan Minyak Tanah," jelasnya.
Pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Permen ESDM 36 Tahun 2015, BBM Umum harganya diatur oleh Pemerintah, di dalamnya termasuk margin.
Penjualan Bensin RON89 (pertalite) telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk Bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya. Kebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019.