Gara-gara Jadi Viral, Pernikahan Pria dengan Dua Perempuan Sekaligus Terancam Batal
Pasalnya, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel tidak memberikan izin karena bertentangan dengan Undang-undang
WARTA KOTA, JAKARTA- Niat Cindra, warga Kecamatan Sungai Lais, Musi Banyuasin (Muba) yang ingin menikahi dua wanita sekaligus terancam batal.
Pasalnya, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel tidak memberikan izin karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Isinya suami beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke pengadilan daerahnya. Harus ada izin poligami lebih dulu," ujar kepala Kantor Kementerian Agama, Alfitri Zabidi (30/10/2017).
Ia menjelaskan, hanya ada satu pernikahan yang terdaftar, yakni pasangan Cindra dan Indah Lestari pada 6 November mendatang. Sedangkan pasangan Cindra dan Perawati terancam batal karena tidak diberi izin KUA kecamatan setempat pada 8 November mendatang.
"Kami sarankan kepala kantor KUA Kecamatan Lais agar membatalkan pernikahan ini melalui pengadilan agama setempat," tegas Alfitri.
Menurutnya, pembatalan ini bisa membuat efek baik bagi masyarakat setempat.
Sebelumnya, tersiar kabar pernikahan satu pria dengan dua wanita sering terjadi di Musi Banyuasin. Namun, praktik itu harus dilarang karena bertentangan dengan undang-undang pernikahan.
"Kami memberikan ultimatum ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. Termasuk di daerah lain. Kalaupun boleh, harus ada izin lebih dulu. Dari pengadilan dan istri pertamanya," tutupnya.
Seperti diketahui, Gambar foto undangan pernikahan satu pria dengan dua wanita sekaligus di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Sungai Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk tanggal 9 November 2017 viral di media sosial.
kedua calon istrinya itu adalah Indah Lestari (18) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Muba dan Perawati (23) warga Dusun IV Desa Teluk, Kecamatan Lais, Muba.
Kompas.com/Berry Subhan Putra
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diberi Izin KUA, Pernikahan 1 Pria dengan 2 Wanita Sekaligus Terancam Batal"