Narkoba
Modus Ojek Online, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Banyak akal dalam mengalihkan perhatian terhadap para pengedar sabu agar tak diketahui polisi.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
WARTA KOTA, JATINEGARA -- Banyak akal dalam mengalihkan perhatian terhadap para pengedar sabu agar tak diketahui polisi.
Bahkan mereka menutupi modusnya dengan menjadi ojek online, seperti halnya yang dilakukan oleh Leo (28) dan Riza (24). Padahal ia sudah menjadi ojek online yang bisa memenuhi kebutuhannya.
Namun justru ia menjadi ojek online sebagai kedok untuk menutupi ketika ingin mengenalkan barang haram jenis sabu.
Dari hasil keterangan yang didapat Leo sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali, bahkan dari keteranganya ia mengaku tergiur dengan bayaran yang ia dapat ketika mengantarkan paketan barang haram tersebut.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat akan adanya pengiriman sabu.
Leo ditangkap di Jalan DI. Panjaitan Jatinegara, tepatnya di depan kantor Samsat Jakarta Timur.
"Dari tangan pelaku, diamankan enam plastik klip berisi sabu berat bruto 56.83 gram, dan sebuah timbangan digital," katanya, Sabtu (28/10/2017).
Dari penangkapan itu, kata Andry, pengembangan kembali dilakukan pihaknya dan melakukan pengamatan selama empat hari.
Adapun saat penangkapan pelaku membawa sebuah mobil Nissan Livina yang parkir di pinggir jalan.
"Dari tangan pelaku kami temukan amplop putih dan bungkus rokok satu paket sabu," katanya
Selanjutnya dilakukan penggedahan ambil milik tersangka Leo dan didalamnya ditemukan box sterofoam yang berisi satu plastik klip narkoba jenis sabu dan satu buah timbangan digital.
"Tersangka mengaku Narkotika tersebut sudah siap edar sesuai suruhan dari KURO saat ini DPO," katanya.
Dalam satu kali aksinya, kedua tersangka ini diberikan upah antara Rp. 3.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000, namun para tersangka tak pernah langsung bertemu Kuro melainkan ada perantara lainya yang diketahui bernama Andre yang saat ini telah jadi DPO.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di ruang tahanan polres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)
Luar Biasa, Efek Konsumsi Sabu Campur Miras, ABK Tidur Pulas di Atas Pohon Wilayah Tambora |
![]() |
---|
Jalani 14 Adegan Rekonstruksi, Alex Bonpis Terima Sabu dari Teddy Minahasa di Kampung Bahari |
![]() |
---|
Polisi Terus Awasi Kampung Bahari, Seorang Pemuda Ditangkap Simpan Narkoba di Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Polisi Sita Sabu Sebanyak 2,31 Kg dari Pengedar di Tambora, Motifnya Terdesak Ekonomi |
![]() |
---|
Polisi Sita Airsoft Gun hingga Mobil saat Penggeledahan Rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari |
![]() |
---|