Penyebar Video Mesum Alumni Universitas Indonesia Bisa Dijerat Pidana

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami di mana video tersebut diambil, dan kapan video direkam.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Ilustrasi 

WARTA KOTA, DEPOK - Aparat Polresta Depok telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia (UI), untuk mendalami kasus tersebarnya video mesum di media sosial yang diperankan oleh Hanna Anisa, alumni kampus tersebut.

Selain mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut, polisi juga akan meminta keterangan kedua pemeran di video mesum tersebut untuk klarifikasi.

"Kami sudah berkordinasi dengan UI, dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama bagaimana video itu bisa tersebar di dunia maya," tutur Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017).

Baca: Pemeran Video Porno yang Beredar di Media Sosial Alumni Universitas Indonesia

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami di mana video tersebut diambil, dan kapan video direkam.

"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," imbuhnya.

Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia, atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

Baca: Mbah Rono: Gunung Agung Bisa Saja Tak Jadi Meletus

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Pengedar video bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved