20.000 Lembar Uang Palsu dan 74 Senjata Tajam dan Senjata Api Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kejati. Jakarta, Kamis (19/10/2017).
WARTA KOTA, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang di lakukan di halaman Kejati. Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Adapun sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain barang bukti Ganja seberat 3,5 kilogram dari 96 perkara, Shabu seberat 878,7 gram dari 389 perkara dan ekstasi sebanyak 110 butir dari enam perkara.
Tak hanya itu Kejati juga mengamankan barang bukti uang palsu yang juga akan dimusnakan pada hari ini, dimana jumlahnya sebanyak 20.973 lembar dari tiga perkara. Serta senjata api dan senjata tajam dengan jumlah 74 dari 69 perkara.
"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti di Kejati, baik itu perkara narkoba maupun perkara lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Teuku Rahman saat ditemui di Kejati Jakarta Timur, Kamis (19/10/2017).
Baca: Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Seperti diketahui bahwa jumlah penduduk di Jakarta Timur terus mengalami peningkatan, bahkan dari data yang ada saat ini terdapat kurang lebih 3 juta penduduk, dan 1 juta penduduk yang tidak terdeteksi.
Dari 4 juta penduduk yang majemuk tersebut tentunya kedepan dapat meningkatkan sinergitas dari aparat hukum untuk bisa meminimalisasi tindak kejahatan.
"Tentunya ini tidak hanya sebagai acuan fungsi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tapi ini suatu hikma kepada kita, artinya perkara-perkara yang ada di Jakarta Timur mulai kita cemati dan kita anstisipasi untuk tahun-tahun berikutnya," kataya. (Joko Supriyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/upal-dibakar_20171019_113043.jpg)