Selasa, 14 April 2026

Fahri Hamzah Sarankan KPK Jadi Lembaga Penerima Komplain Pelayanan Publik

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembentukan Densus Tipikor Polri merupakan buah dari trigger KPK dalam pemberantasan korupsi.

TRIBUNNEWS/WAHYU AJI
Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017). 

WARTA KOTA, SENAYAN - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembentukan Densus Tipikor Polri merupakan buah dari trigger KPK dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, setelah adanya Densus Tipikor, Fahri menilai peran KPK sebagai trigger pemberantasan korupsi sudah cukup.

"Saya kira 14 tahun ini, KPK sudah menjadi trigger. Itu menurut saya sudah. Cukup itu," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Baca: Fahri Hamzah: Yang Bikin Ribut di Indonesia Cuma Satu, KPK

‎Karena perannya sebagai trigger pemberantasan korupsi, maka lembaga KPK menurut Fahri tidak perlu permanen. Lembaga KPK diinteragasikan dengan lembaga lain, dan pemberantasan korupsi dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan.

‎"Makanya saya bilang istilah trigger itu menyebabkan dia (KPK) enggak perlu permanen. Karena itulah menurut saya sudah purna lah tugas KPK ini," ujarnya.

‎Menurut Fahri, setelah adanya Densus Tipikor, fungsi KPK diubah menjadi lembaga penerima komplain terhadap institusi negara. KPK digabung bersama Ombudsman, LPSK, Komnas HAM, dan lainnya.
Kewenangan lembaga lembaga tersebut nantinya akan diperluas, sehingga dapat melakukan investigasi terhadap penyimpangan pelayanan publik.

‎"Itu lah nanti masuk KPK, itu nanti supaya dia bisa menjadi penegak hukum, semacam penegak hukum. Seperti pelayanan KTP, termasuk pelayanan kepolisian, bikin SIM, STNK, itu kalau ada komplain ke sini (KPK) aja," tuturnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved