Kamis, 7 Mei 2026

Pemkot Jakbar Tidak Akan Keluarkan SK Loksem PKL Kali Jelangkeng

Pemkot Jakarta Barat tidak akan memberikan Surat Ketetapan (SK) Loksem PKL di pinggir Kali Jelangkeng.

Tayang:
Warta Kota/Bintang Pradewo
Bangunan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan berjajar di sepanjang 200 meter Kali Jelangkeng, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (12/10). 

WARTA KOTA, TAMBORA-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak akan memberikan Surat Ketetapan (SK) Loksem PKL di pinggir Kali Jelangkeng, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pasalnya, itu merupakan jalur hijau dan merupakan jalan inspeksi.

Hal ini diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Jakarta Barat, Fredy Setiawan saat dihubungi, Kamis (12/10/2017). Menurut dia, saat ini proses SK loksem PKL Kalijelangkeng masih dibahas.

Namun karena banyak keluhan sehingga SK Loksem PKL Kalijelangkeng tidak akan diterbitkan.

"Tidak akan dikeluarkan SK Loksemnya. Saat ini masih dibahas," singkat Fredy.

Perlu diketahui di sepanjang 200 meter Kali Jelangkeng, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, berjejer bangunan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat meminta puluhan lapak dan bangunan PKL itu dibongkar.

Puluhan bangunan semi permanen berdiri di atas bantaran kali Jelangkeng atau persisnya di SMP Negeri 32.

Sebanyak 34 bangunan semi permanen didirikan oleh pengurus RT/ RW setempat berdalih untuk menata pedagang kaki lima (PKL).

Namun, pedagang diminta uang sebesar Rp 3 juta untuk membangun kios semi permanen di bantaran kali Jelangkeng. Terdapat lima bangunan MCK yang berada di bibir kali.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Imron Syahrin meminta puluhan bangunan semi permanen di bantaran Kali Jelangkeng, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora dibongkar.

Pasalnya, bangunan sepi permanen yang dipergunakan untuk tempat usaha berdagang di bantaran kali Jelangkeng melanggar aturan.

"Puluhan bangunan yang dijadikan tempat berdagang di bantaran Kali Jelangkeng harus dibongkar," kata Imron, Kamis (12/10/2017).

Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, bangunan yang diperbolehkan didirikan di bantaran kali hanya rumah pompa.

"Selain rumah pompa, bangunan untuk kepentingan apapun tidak boleh berdiri di atas bantaran kali tanpa terkecuali termasuk di Kali Jelangkeng. Tentunya keberadaan bangunan ini akan mempersulit kami saat akan melakukan pengerukan kali," tegasnya.

Untuk itu, Imron mengajak seluruh instansi terkait turut merawat dan menjaga jalur hijau sepanjang bantaran kali di Jakarta Barat bersih dari keberadaan bangunan liar.

"Kami mohon Sudin KUKMP tidak mengeluarkan izin tempat usaha berdagang di atas bantaran kali Jelangkeng karena akan merugikan kepentingan bagi warga Pekojan," pintanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved