DPRD DKI Tak Setuju Pemprov Pungut Pengembang 15 Persen, Ini Alasannya
DPRD DKI Jakarta tak setuju Pemprov DKI memalak pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dari NJOP×luas area produktif.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta tak setuju Pemprov DKI mematok pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dari NJOP×luas area produktif.
Hal itu tertuang dalam surat permohonan penetapan dua Raperda reklamasi pulau dari Pemprov DKI yang dibahas DPRD, Kamis (12/10/2017).
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lulung Lunggana, mengatakan, meminta pihak eksekutif merevisi dulu surat tersebut yang mencantumkan pembahasan kontribusi tambahan 15 persen.
Apalagi kontribusi tambahan sebesar 15 persen tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca: Rapat Pembahasan Surat Pencabutan Moratorium Reklamasi Pulau Batal karena Ini
"Seluruh anggota dewan tak setuju kalau kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Nggak ada aturannya. Siapa yang mau dipenjara," kata Lulung usai rapat pimpinan gabungan di ruang Ketua DPRD DKI, Kamis (12/10/2017).
Menurut Lulung, kontribusi yang ada dan sah secara hukum berdasarkan PP 58 tahun 2005 tentang keuangan daerah hanyalah sebesar 5 persen.
"Masa kontribusi tambahannya justru lebih besar sampai 15 persen," kata Lulung.
Makanya DPRD mengembalikan surat itu dan meminta Pemprov DKI merevisinya terlebih dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171012kausa-perjanjian-yang-ditandatangani-sekda-dki-dinilai-tidak-halal_20171012_162800.jpg)