VIDEO: Ini Dia 21 Bilik Beserta Kolam Renang di Dalam T1 Sauna
Di lantai 3, Asufri menjelaskan terdapat 21 bilik kamar yang bisa dipergunakan pria pasangan sesama jenis (gay) untuk melakukan hubungan intim.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR -- Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asufri menjelaskan pihaknya menemukan bukti kuat praktik prostitusi terselubung yang sengaja difasilitasi oleh pengelola T1 Sauna di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat memasuki lantai 1, pengunjung yang bertemu di meja kasir akan ditanyakan terlebih dahulu umurnya.
Baca: Salah Satu OB T1 Sauna Sebut Fasilitas SPA Hanya Kedok Semata
Apabila di bawah 30 tahun dan bertato, mereka akan mendapatkan diskon dari harga normal yang sebesar Rp 165.000.
"Setelah itu pengunjung akan dikasih kunci menuju lantai 2. Di sana mereka akan bertemu dengan karyawan yang memberikan handuk dan kunci loker. Di dalam loker, ada air mineral, kondom dan pelicin yang dipakai untuk alat kelamin," ujar Asufri di lokasi saat olah TKP, Senin (9/10).
Baca: 51 Orang Diamankan Terkait Pesta Gay Berkedok SPA
Di lantai 3, Asufri menjelaskan terdapat 21 bilik kamar yang bisa dipergunakan pria pasangan sesama jenis (gay) untuk melakukan hubungan intim.
Begitu pula kondisi di lantai 4 yang punya 10 bilik beserta kolam renang kecil.
"Lantai 4 ada kolam renang kecil untuk ukaran 2 sampai 4 orang. Di sana juga biasa dipakai oleh pengunjung untuk melakukan hubungan badan sesama jenis," ungkapnya.
Kolam renang berukuran maksimal 10 orang terletak di lantai teratas, yakni lantai 5.
Di sana, para pengunjung bisa saling bercengkrama serta mengadakan pesta seks.
"Tetapi tempat ini tidak menyediakan pasangannya. Kalau pengunjung datang sendiri, biasanya mereka menunggu pria lain yang datang sendirian. Kemudian baru lah mereka berhubungan badan. Itu berdasarkan kesepakatan mereka saja," ujar Asufri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 5 otang tersangka yang merupakan karyawan T1 Sauna berinisial GG, GCMP, NA, ES dan K.
Sementara satu orang lagi berinisial H yang merupakan pemilik dan pemegang saham, masih buron.
Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. (*)