Rabu, 15 April 2026

Satpol PP Bantah Kebobolan Penyalahgunaan Izin Usaha T1 Spa

Terakhir kali, T1 Spa dilakukan pengecekan izin usaha pada bulan Maret 2017. Saat itu tak ditemukan adanya pelanggaran izin usaha.

Editor: Fred Mahatma TIS
Warta Kota/Rangga Baskoro
PETUGAS Satpol PP menyegel spa yang digunakan untuk tempat nongkrong kaum gay di Harmoni, Jakarta Pusat. 

WARTA KOTA, GAMBIR --- Herry Apriyanto Kasiop Satpol PP DKI Jakarta membantah bila pihaknya kebobolan terkait pelanggaran izin usaha T1 Spa yang jadi lokasi pesta seks penyuka sesama jenis (gay).

Pengawasan terkait tempat usaha di Jakarta, sambung Herry, dilakukan secara berkala, namun lantaran terbatasnya jumlah personil ditambah cukup banyaknya tempat usaha, pengecekan tak bisa terus menerus dilakukan di tempat usaha yang sama.

Baca: Pemilik T1 Spa Disebut Berhubungan dengan Fitness Atlantis yang Digrebek di Kelapa Gading

PETUGAS tengah berkoordinasi di depan T Spa yang disegel.
PETUGAS tengah berkoordinasi di depan T Spa yang disegel. (m8/Rangga Baskoro)

"Sudah kami lakukan pengecekan. Dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta selaku pembina usaha pariwisata di Pemda DKI sudah juga lakukan pengawasan. Pengawasannya dan pengecekannya berkala, karena usaha terkait kepariwisataan kan (di Jakarta) banyak dan tim kami terbatas," tutur Herry di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).

Terakhir kali, T1 Spa dilakukan pengecekan izin usaha pada bulan Maret 2017. Saat itu, pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran izin usaha T1 Spa yang awalnya terdaftar sebagai tempat fitnes. Namun, pihaknya mencatat sejumlah hal yang harus dibenahi T1 Spa.

Baca: Maksud Hati Ingin Bugar, Malah Digoda Cowok di T1 Spa

"Sudah saya cek dan terakhir kali dilakukan pengawasan pas bulan Maret 2017. Saat itu, kami tak menemukan pelanggaran, jadi kasus ini baru berkembang sekarang. Berdasarkan berita acaranya, ada beberapa yang jadi catatan, seperti papan pemberitahuan tempat usaha, kami tuangkan di berita acara pengawasan. Tapi kami tak bisa bilang kalau sesudah Maret baru ada kegiatan prostitusi. Itu ranah kepolisian," ujarnya.

Lantaran dinilai melanggar Perda DKI Jakarta tentang Kepariwisataan Nomor 6 Tahun 2015, T1 Spa disegel oleh Satpol PP dan untuk sementara waktu ditutup. (m8/Rangga Baskoro)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved