Lyra Virna Hanya Bawa Bukti Hadapi Status Tersangkanya

Lyra rupanya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lyra Virna ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017) bersama dengan sang suami, Muhammad Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO‬‬

WARTA KOTA, KUNINGAN -- Bintang sinetron Lyra Virna (36) akan menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017) terkait laporan dari pihak ADA Tour dan Travel.

Dalam laporan tersebut, Lyra rupanya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial, dimana laporan tersebut dibuat oleh pemilik ADA Tour dan Travel, Lasti.

Ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017) Lyra menegaskan bahwa dirinya akan membawa bukti-bukti kebenarannya.

"Besok sih persiapan saya itu yah membawa barang bukti sama yang seperti saya laporkan Lasti ke polisi. Buktinya ada sedikit tambahan," kata Lyra Virna.

Lyra menambahkan, ia mengaku ketika dipanggil pertama kali atas laporan Lasti, dirinya tidak terlalu mengetahui hukum

"Dulu saya datang sebagai orang awam yang enggak terlalu kenal hukum. Saat ini saya sudah banyak bekal, jadi semogaa besok lancar," ucapnya.

Lanjut Lyra, ia berharap kepolisian bisa secara profesional mengurusi kasus yang sudah membuat istri dari presenter dan artis peran Muhammad Fadlan itu menjadi tersangka.

"Besok mudah-mudahan hukumnya bisa jadi lebih pasti. Saya juga berharap bisa mendapat kepastian dari apa yang bikin saya ragu dan penasaran," ujar Lyra Virna. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved