Selasa, 14 April 2026

Kasus Kicauan Ahmad Dhani Naik ke Tahap Penyidikan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus musikus Ahmad Dhani telah masuk tahap penyidikan.

Penulis: Mohamad Yusuf |
TRIBUNNEWS/RINA AYU
Ahmad Dhani bersama kedua pengacaranya di depan Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017). 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus musikus Ahmad Dhani telah masuk tahap penyidikan.

Kasus yang menimpa Dhani adalah dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya.

"Kasus Ahmad Dhani sudah naik sidik (penyidikan) ya, tinggal memeriksa saksi ahli aja. Setelah itu nanti kami akan gelar perkara untuk menentukan statusnya, bisa naik tersangka atau tidak," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Pihak saksi ahli yang akan diperiksa nantinya adalah ahli pidana dan ahli bahasa. Dhani sendiri telah dipemeriksa saat kasus masih tahap penyelidikan.

Baca: Berkicau Pendukung Penista Agama Perlu Diludahi, Polisi Bakal Panggil Ahmad Dhani

"Sebelum gelar perkara ada kemungkinan akan dipanggil lagi. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan," ucap Iwan.

Sebelumnya, kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, Kamis (9/3/2017).

Jack Lapian dari BTP Network melaporkan kicauan Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang berisi, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.'

Dhani diduga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved