Gaji PNS DKI

Ini Rincian Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Jakarta yang Dipermasalahkan Djarot

Kenaikan tunjangan anggota DPRD, baru-baru ini diributkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Penyelenggaraan rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. 

2. Tunjangan keluarga disamakan dengan PNS.

3. Tunjangan beras disamakan dengan PNS.

4. Uang paket

Ketua DPRD : Rp 300.000 (10% × rp uang representasi Ketua DPRD)

Wakil Ketua DPRD : Rp 240.000

Anggota DPRD : Rp 225.000

5. Tunjangan Jabatan

Rumus tunjangan jabatan adalah 145% × uang representasi yang bersangkutan.

Ketua DPRD : Rp 4.350.000

Wakil Ketua DPRD : 3.480.000

Anggota DPRD : 3.262.500

6.Tunjangan alat kelengkapan

Ketua : Rp 326.250 (7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Wakil Ketua DPRD : Rp 217.500 (5 % dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Sekretaris : Rp 174.000 (4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved