Anggota Dewan Tanggapi Santai Teriakan Djarot di Media Minta Mobil Anggota DPRD Ditarik
Sejumlah anggota DPRD DKI menanggapi santai teriakan Djarot ke media untuk mobil dinas anggota dewan segera ditarik.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Sejumlah anggota DPRD DKI menanggapi santai teriakan Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat ke media untuk mobil dinas anggota dewan segera ditarik.
Djarot mengungkapkan hal itu lantaran belum ada kesepakatan antara DPRD DKI dan dirinya terkait Pergub yang mengatur besaran kenaikan tunjangan dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan, permintaan Djarot menarik mobil dinas anggota dewan tergolong permintaan biasa.
"Itu sah-sah saja, tapi ya setujui dulu tunjangan transportasi dan penarikan mobil dinas itu dilakukan harus berbarengan setelah anggota dewan dapat tunjangan transportasi," kata Satria ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (2/10/2017).
Sementara Wakil Balegda DPRD DKI, Mery Hotma, mengaku sepakat dengan keinginan Djarot.
"Ya nanti akan kita tindaklanjuti," kata Mery. Tapi dia menambahkan, semua akan ditindaklanjuti setelah ada kejelasan tunjangan transportasi anggota dewan.
Terkait tunjangan transportasi anggota DPRD DKI kini berbuah kekisruhan setelah Djarot tak setuju dengan usulan penghitungan tunjangan tersebut.
DPRD DKI mengusulkan 2 cara menghitung tunjangan transportasi.
Pertama dihitung dari biaya sewa mobil jenis Toyota Crown seharga Rp 19 juta per bulan.
Kedua dari biaya sewa mobil berkekuatan mesin 2400cc seharga Rp 21 juta per bulan.
Tapi Djarot tak setuju lantaran menilai usulan DPRD tak masuk akal.
Sebab saat ini mobil dinas anggota dewan hanya kelas Toyota Altis yang biaya sewa per bulannya cukup Rp 13 juta.
Akibat hal ini pengesahan APBD Perubahan 2017 jadi diundur dari tanggal seharusnya.
Anggota dewan juga mengakui bahwa pengunduran pengesahan APBD-P 2017 lantaran ada bagian yang belum, terutama terkait kenaikan tunjangan anggota dewan dan salah satunya tunjangan transportasi.(*)