Sembilan Hewan Langka Disita dari Tempat Pengobatan Alternatif Ki Mijil Pamungkas
Sembilan ekor hewan langka disita dari rumah sekaligus tempat pengobatan alternatif Ki Mijil Pamungkas di Jalan Margonda Raya No 45, Kota Depok.
WARTA KOTA, DEPOK --- Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah I DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyita 9 ekor hewan atau satwa langka dari rumah sekaligus tempat pengobatan alternatif Ki Mijil Pamungkas di Jalan Margonda Raya No 45, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (28/9/2017).
Dari lokasi tersebut, petugas membawa atau menyita satu ekor buaya muara, dua ekor burung merak atau sepasang burung merak, empat ekor burung kakatua jambul kuning, seekor elang jawa, dan seekor elang brontok.
Baca: 9 Hewan Langka Sitaan Dikirim ke Taman Safari, Pemilik Tidak Ditahan

Ketua Tim Operasi BPPH LHK Wilayah I DKI Jakarta, Joko Widodo, menuturkan, penyitaan ke sembilan hewan atau satwa langka yang dilindungi itu dilakukan berdasar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Berdasarkan undang-undang dan aturan hewan dan satwa yang kami sita ini tidak boleh dipelihara secara pribadi kecuali memiliki izin dan prosedur yang ketat," katanya, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, setelah dicek dipastikan bahwa pemilik hewan tidak memiliki izin untuk memelihara satwa dilindungi tersebut.

"Sehingga sebanyak 9 ekor hewan yakni buaya muara, burung merak, kakatua jambul kuning, elang jawa dan elang brontok, dari tempat di Depok itu, kami sita untuk dikonservasi," kata Joko.
Ia mengatakan evakuasi satwa dilindungi dari Depok ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan pihaknya.
Menurut Joko, tidak ada perlawanan dari pemilik tempat atau pemilik hewan dilindungi itu saat pihaknya melakukan penyitaan.
"Pemilik hewan atau pemilik rumah, koperatif kepada petugas. Kami turunkan 12 petugas dalam operasi kali ini," katanya.

Joko mengatakan wilayah Depok merupakan bagian kewenangan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah I DKI Jakarta, termasuk juga Banten dan Tangerang.
Karenanya pihaknya langsung bergerak begitu mengetahui ada hewan dilindungi yang dipelihara dan dimiliki secara pribadid dan ilegal di Depok.
Daya Magnet Tinggi Ditemukan di Kedalaman 50-100 Meter, KSAL Berharap Itu KRI Nanggala-402 |
![]() |
---|
Warga Tolak Kartu Akses Perumahan Elit Taman Kebon Jeruk Intercon, Ini Kata Lurah Srengseng |
![]() |
---|
Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa |
![]() |
---|
Ratusan Warga di Perumahan Elit Jakarta Barat Resah karena Terancam Tidak Dapat Akses Masuk |
![]() |
---|
Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam |
![]() |
---|