Korban Gladiator Kota Bogor

Beginilah Kronologi dan Hasil Autopsi Pelajar yang Tewas Berkelahi Ala Gladiator

Dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Jabar itu, ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri dan robek pada bagian organ hati.

Editor:
Tribun Bogor
Pelajar SMA Budi Mulya, Hilarius Christian Event Raharjo (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika) 

WARTA KOTA, BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan kronologis mengenai kematian Siswa SMA Budi Mulya Bogor akibat perkeliahian ala gladiator antar pelajar sekolah hingga menjadi viral di media sosial.

Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (29/1/2016) lalu.

Baca: Inilah Sejarah Bom-Boman atau Tarung Ala Gladiator yang Tewaskan Pelajar Budi Mulya

"Pukul 15.00 WIB antara Hilarius berkelahi dengan tersangka dan langsung tak sadarkan diri di Taman Palupuh, Kota Bogor," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (21/9/2017) di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

 Ulung melanjutkan bahwa temannya kemudian membawa Hilarius ke Rumah Sakit (RS) Azra.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Duel Ala Gladiator Ditangkap di Yogyakarta dan Bandung

"Pada pukul 16.30 WIB Hilarius dinyatakan dokter sudah meninggal dunia. Pihak RS Azra langsung memberitahu orang tua korban untuk datang ke rumah sakit," jelasnya.

Setelah satu tahun lebih kejadian itu, lanjut Ulung, pada 14 September 2017 penyidik menerima berita viral curhatan orang tua Hilarius di media sosial Facebook soal peristiwa yang menimpa Hilarius.

Tulisan Maria ibu Hilarius itu ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi.

Polisi pun langsung membuka kembali kasus lama tersebut dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan autopsi.

"Saat diautopsi, jasad Hilarius masih tampak utuh," kata Ulung.

Dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Jabar itu, ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri dan robek pada bagian organ hati.

"Pada organ hati robek 4 sentimeter sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut," jelasnya.

Saat ini, pihaknya pun telah mengamankan empat tersangka kasus duel 'gladiator' yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo.

Keempat tersangka yang diantara berinisial BV, HK, MS, dan TB ditangkap di tempat berbeda, pada Rabu (20/9/2017) kemarin.

Atas kesalahannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Karena masih di bawah umur maka kami mengikuti UU perlindungan anak," tukasnya. (Mohamad Afkar Sarvika)

Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved