Bahaya Pil PCC
Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor Antisipasi Peredaran Obat Terlarang
AKP Andri menegaskan, toko obat hingga apotek dilarang untuk menjual obat-obatan yang masuk dalam tujuh kategori itu.
WARTA KOTA, BOGOR - Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor saat ini tengah mengantisipasi peredaran obat medis yang berbahaya jika dikonsumsi.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kandungan dalam obat tersebut.
Baca: 1,2 Juta Pil PCC siap Edar Digeberebak Mabes Polri di Rumah Distributor Surabaya
"Bukan obatnya yang salah, tapi penyalahgunaannya dilarang," ujar AKP Andri saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (20/9/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini ada tujuh jenis obat yakni Paracetamol Caffein Carisopradol (PCC), Megadon dengan Zat Aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan Zat Aktif Flunitrazepam, Calmet 2 mg dengan Zat Aktif Alprazoram 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol produksi PT Promedhardjo, dan obat-obatan mengandung Carisoprodol.
Baca: Video Penggerebekan Rumah Distributor Pil PCC di Surabaya
"Izin edarnya juga sudah dibatalkan dan tidak ada izin edar oleh Badan POM," terangnya.
Pihaknya juga akan menyebar pamplet pemberitahuan kesejumlah toko obat dan apotek terkait informasi tersebut.
AKP Andri menegaskan, toko obat hingga apotek dilarang untuk menjual obat-obatan yang masuk dalam tujuh kategori itu.
"Kalau masih ada yang jual ada sanksi hukumnya kepada si penjual, termasuk obat medis yang mengadung psikotropika harus menggunakan resep dokter," tukasnya. (Damanhuri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170920-poster1_20170920_162333.jpg)