Selasa, 19 Mei 2026

Bahaya Pil PCC

Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor Antisipasi Peredaran Obat Terlarang

AKP Andri menegaskan, toko obat hingga apotek dilarang untuk menjual obat-obatan yang masuk dalam tujuh kategori itu.

Tayang:
Tribun Bogor
Polres Bogor mengeluarkan larangan bagi warga untuk tidak sembarangan mengkonsumsi 7 jenis obat ini. 

WARTA KOTA, BOGOR - Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor saat ini tengah mengantisipasi peredaran obat medis yang berbahaya jika dikonsumsi.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kandungan dalam obat tersebut.

Baca: 1,2 Juta Pil PCC siap Edar Digeberebak Mabes Polri di Rumah Distributor Surabaya

"Bukan obatnya yang salah, tapi penyalahgunaannya dilarang," ujar AKP Andri saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (20/9/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini ada tujuh jenis obat yakni Paracetamol Caffein Carisopradol (PCC), Megadon dengan Zat Aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan Zat Aktif Flunitrazepam, Calmet 2 mg dengan Zat Aktif Alprazoram 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol produksi PT Promedhardjo, dan obat-obatan mengandung Carisoprodol.

Baca: Video Penggerebekan Rumah Distributor Pil PCC di Surabaya

"Izin edarnya juga sudah dibatalkan dan tidak ada izin edar oleh Badan POM," terangnya.

Pihaknya juga akan menyebar pamplet pemberitahuan kesejumlah toko obat dan apotek terkait informasi tersebut.

AKP Andri menegaskan, toko obat hingga apotek dilarang untuk menjual obat-obatan yang masuk dalam tujuh kategori itu.

"Kalau masih ada yang jual ada sanksi hukumnya kepada si penjual, termasuk obat medis yang mengadung psikotropika harus menggunakan resep dokter," tukasnya. (Damanhuri)

Sumber: Tribun Bogor
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved