Pemuda Mabuk Beli Tramadol di Toko Klontong Tamansari Diciduk Polisi
Dari razia yang dilakukan aparat berhasil mengamankan beberapa obat-obat terlarang yang dijual bebas dan penggunanya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
WARTA KOTA, TAMANSARI -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dan BPPOM melakukan operasi obat-obatan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/9) siang.
Dari razia yang dilakukan aparat berhasil mengamankan beberapa obat-obat terlarang yang dijual bebas dan penggunanya.
Razia ke toko-toko kelontongan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat terdapat salah satu toko Maju Jaya menjual obat-obat yang dilarang atau ada peluang untuk disalahgunakan seperti Tramadol dan beberapa obat yang asing yang dijual bebas.
Namun saat razia berlangsung tiba-tiba seorang pemuda bernama Ahmad Yani (19) masuk ke dalam toko dan terlihat kebingungan.
Dengan wajah beler dia tampak sangat mencurigakan.
Ternyata kecurigaan gerak-geriknya dipantau aparat kepolisian.
Dia ke toko itu untuk membeli obat Tramadol yang dijual bebas disana.
"Beli obat, obat Tramadol," kata Yani di toko kelontongan itu di Jalan Keamanan Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/9).
Lalu di hadapan Polisi Ahmad mengaku sering membeli tramadol di toko kelontong itu.
Dia dengan gampang mendapatkan tramadol seperti obat biasa.
"Sering beli disini, biasanya beli 20 ribu, sepuluh butir," ujarnya sambil cengengesan.
Kemudian Ahmad pun langsung ditarik dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Petugas pun berhasil mengamankam obat tanpa izin edar.
Sementara itu, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan, Sudin Kesehatan Jakarta Barat Yuli Murtiningsih mengatakan tramadol adalah salah satu obat yang masuk dalam Golongan G atau obat keras.
Obat itu tidak dijual bebas dan memiliki efek mirip narkotika.
"Untuk obat-obat ada obat tanpa izin edar, obat keras atau obat kadaluwarsa. Tramadol yang kami curigai, enggak tahu yang produksi siapa, kita cari dari labelnya tidak tertera produsennya. Tramadol ada 30 box," tutur Yuli kepada wartawan.
Menurutnya, penjual toko obat kelontongan dinilai telah menyalahi aturan.
Penyimpanan obat dan pelayanan tidak sesuai dengan sarana perfarmasian.
"Kalau kita lihat dari luar kan seperti toko sembako atau kelontong ya. Tapi disini banyak sediaan-sediaan yang tidak bertanggungjawab. Artinya ini tidak sesuai dengan penyimpanan yang semestisnya," ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160526-ditangkap-borgol_20160526_132010.jpg)