Ratusan Pil Berbahaya Disita Petugas
Tidak hanya ditemukan dalam jumlah besar, obat keras itu juga diketahui dijual bebas tanpa harus disertai resep dokter.
WARTAKOTA, PALMERAH -- Tewas hingga keracunan massal yang terjadi akibat mengkonsumsi pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu diantisipasi aparat Kepolisian Resort Depok dengan merazia sejumlah toko obat.
Hasilnya, ratusan pil berbahaya yang termasuk dalam daftar G pun berhasil disita petugas.
Razia yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Depok, Kompol Malvino Sitohang menyasar sejumlah toko obat di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Senin (18/9).
Hasilnya pun mengejutkan, ratusan pil obat keras berhasil diamankan.
"Ada lima toko obat-obatan yang dirazia tim gabungan di Jalan Raya Sawangan karena memperdagangkan obat daftar G secara bebas kepada konsumen," jelasnya.
Tidak hanya ditemukan dalam jumlah besar, obat keras itu juga diketahui dijual bebas tanpa harus disertai resep dokter.
Karena itu, pihaknya telah mengamankan pengelola toko obat sekaligus seluruh pil yang didominasi dengan merek Dumolit.
"Obat jenis ini harus ada resep khusus dari dokter," tutupnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, razia gabungan akan terus dilakukan. Hal tersebut untuk mencegah peredaran pil PCC di wilayah Kota Depok.
"Razia akan terus dilakukan, kita tidak ingin kejadian di Kendari terulang di Depok," imbuhnya. (dwi)