Narkoba
Eksepsi Axel Matthew Thomas Ditolak di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo menyebutkan bahwa eksepsi dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Axel yaitu Amin Zakaria, tidaklah jelas.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TANGERANG -- Putera aktor peran Jeremy Thomas yakni Axel Matthew menjalani sidang lanjutan pada Senin (18/9/2017).
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang tersebut berisi agenda pembacaan hasil eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo menyebutkan bahwa eksepsi dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Axel yaitu Amin Zakaria, tidaklah jelas.
"Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan," ujar Majek Ravilo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (18/9/2017).
Ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalah gunaan psikotropika yang menjerat Axel.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suherny menyatakan pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan hasil eksepsi.
"Kami meminta waktu untuk musyawarah. Sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/9/2017) dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan Kuasa Hukum Axel," kata Suherny.
Seperti diberitakan sebelumnya Axel diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Putera Jeremy Thomas ini dijerat Pasal pemufakatan kepemilikan peikotropika.
Axel dijerat dua Pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. Yakni Pasal 61 Juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 Juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (*)
Kalapas Palu Bantah WBP Kendalikan Peredaran Narkoba di Jabodetabek dari Balik Penjara |
![]() |
---|
Polisi Tembak Satu Orang Kaki Tangan Mafia Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 149 Kg Sabu |
![]() |
---|
Ungkap Sabu 1,278 Ton, Tim 'Dewa Ruci 2021' Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Kapolri |
![]() |
---|
Luar Biasa, Efek Konsumsi Sabu Campur Miras, ABK Tidur Pulas di Atas Pohon Wilayah Tambora |
![]() |
---|
Jalani 14 Adegan Rekonstruksi, Alex Bonpis Terima Sabu dari Teddy Minahasa di Kampung Bahari |
![]() |
---|