Senin, 27 April 2026

Tersangka Pembunuh Pasutri Ditangkap Saat Pesta Miras di Karaoke

Tiga orang tersangka pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) berhasil ditangkap Kepolisian.

Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Tiga orang tersangka pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) berhasil ditangkap Kepolisian.

Mereka diamankan ketika sedang berpesta di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (13/9) dini hari. 

Para tersangka yang diketahui tengah berpesta minuman keras dan berkaraoke itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ditangkap tanpa perlawanan.

Ketiganya, yakni berinisial AZ, EK dan SU kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.

"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  pada Rabu (13/9). 

Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta. Nico menyebutkan jika para tersangka ditangkap ketika dalam pelarian ke kampung halaman pasca merampok dan membuang jenazah korban ke Sungai Klawing, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Senin (11/9). 

"Ditangkap waktu melarikan diri di Grobogan, Jateng. Masih lidik," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9). 

Walau para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Jawa Tengah, dirinya mengaku enggan membeberkan identitas para tersangka, khususnya hubungan antara korban dengan tersangka.

Nico hanya menjelaskan jika mereka ditangkap dalam pelarian ke kampung halaman usai merampok korban. (dwi)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved