Pembunuhan Husni Zarkasih dan istri
Harta Pasutri yang Dirampok Mencapai Rp 1 M
Harta benda milik pasutri Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur yang dirampok nilainya diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
WARTA KOTA, TANAH ABANG-Pemeriksaan terhadap para tersangka perampokan sekaligus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) warga Jalan Pengairan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengungkap motif para tersangka.
Bukan hanya sakit hati karena tidak mendapat pesangon, mereka pun tergiur harta benda milik sang majikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka, yakni AZ, EK dan SU menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang milik korban.
Mereka berhasil menemukan sejumlah lempeng emas, uang tunai jam tangan milik korban yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Jika dijumlahkan dengan sebuah mobil Toyota Altis yang turut dilarikan, tersangka berhasil membawa kabur lebih dari Rp 1 miliar harta benda milik korban.
"Kami masih melakukan perhitungan ya. Karena kalau 15 jam tangan itu sekitar Rp 400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar Rp 120 juta, lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara, kerugian sekitar Rp 1 miliar ya. Mobil Altisnya juga," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (13 /9/2017).
Akan tetapi, belum sempat menghabiskan hasil jarahannya, ketiga tersangka berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu Polres Purbalingga di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (13/9) dini hari.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asik berkaraoke dan pesta minuman keras.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan berikut sejumlah barang bukti.
Seluruhnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.