Di Jakarta Mudah Didapati Pemilik Mobil Ngaku Tak Tahu bahwa Punya Garasi itu Wajib
Di Jakarta mudah didapati warga pemilik mobil yang mengaku belum tahu bahwa pemilik kendaraan harus punya garasi.
WARTA KOTA, MATRAMAN -- Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, baru saha memperingatkan masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Perda Transportasi ini menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan harus memiliki garasi. Namun di Jakarta mudah ditemui warga pemilik mobil yang mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Menanggapi pertanyaan Warta Kota, Fajar (46), warga yang tinggal di Jalan Salemba Tengah, mengaku tak tahu perihal adanya kewajiban memiliki lahan garasi untuk kendaraan roda empat.
"
Namun ketika dijelaskan bahwa Perda tersebut belum memiliki konsekuensi hukum, Fajar menyatakan gang jalan menuju kediamannya tak cukup untuk dilewati mobil.
"Sekarang begini, Pemprov juga nggak bisa memaksakan sesuatu yang nggak mungkin dong. Kami parkir di sini (pinggir jalan) karena memang mobil saja nggak bisa masuk gang. Punya garasi pun percuma kalau mobil aja nggak bisa masuk gang," ujarnya.
Senada dengan Fajar, Kevin (39) warga Jalan Paseban menyatakan warga sekitar hanya memanfaatkan lahan di pinggir jalan sebagai tempat parkir pada malam hari setelah pulang dari tempat kerja.
"Parkir hanya malam saja. Pagi kan berangkat kerja. Jadi saya rasa nggak begitu mengganggulah kalau malam. Misalnya mobil kami hilang karena parkir di pinggir jalan itu memang risikonya," kata Kevin.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, menyatakan penegakan Perda Nomor 5 merupakan hal wajar. Apalagi perda tersebut telah ditetapkan sejak tiga tahun lalu.
"Ya wajar saja kalau memang harus diterapkan. Namanya juga peraturan. Lagipula kan memang dibuat sudah lama. Baru sekarang didengung-dengungkan," ungkap Harlem.
Harlem juga menegaskan, ada atau tidaknya Perda Nomor 5, masyarakat tetap dilarang memarkir kendaraan pribadi di pinggir jalan. Apalagi kini DKI sudah memiliki Perda.
Oleh sebab itu setelah perda tersebut disosialisasikan, ia pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi peraturan yang terkandung di dalamnya.
Harlem juga menyatakan pihaknya selalu menindak warga yang melanggar perda tersebut. Namun diakui bahwa Pemda DKI juga menghadapai masalah terkait hal ini.
"Kami selalu menindak. Masalahnya selama ini kami nggak tahu apakah pemilik mobil yang melanggar punya lahan parkir. Kami selama ini melakukan penindakan kepada siapa pun yang dinilai melanggar aturan. Mudah-mudahan masyarakat mengikuti isi perda biar nggak melanggar aturan," katanya.
Isi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (m8)