Digugat Warga, Pemkot Jaksel Tidak Akan Ganti Rugi
Penertiban sebidang lahan terkait pembangunan jalur MRT di Jalan Panglima Polim Raya, Pulo, Kebayoran Baru pada Kamis (7/9/2017) pagi tetap dilakukan.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Penertiban sebidang lahan terkait pembangunan jalur Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan Panglima Polim Raya, tepatnya Pasar Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2017) pagi tetap dilakukan.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan menegaskan tidak akan mengabulkan permintaan ganti rugi lahan walau digugat sejumlah warga .
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Jakarta Selatan, Arifin ketika memimpin penertiban.
Alasan mengapa pihaknya tidak mengabulkan permintaan warga yang mengklaim tiga bidang, yakni bidang nomor 426.1 atas nama Christian Toko, bidang nomor 428.1 atas nama Jento Akang dan bidang nomor 430.1 atas nama Patricia Suzana Madakuri lantaran lahan yang diklaim warga merupakan jalan umum.
Baca: VIDEO: Para Ibu Turut Aksi Tolak SSA di Depok
"Ini tidak mungkin, sebelum dibangun MRT lahan itu sudah puluhan tahun dijadikan jalan raya, dulu (sebelum dibangun MRT) tidak ada masalah," tegas Arifin.
Terkait hal tersebut, dirinya menegaskan jika pihaknya akan mengikuti proses hukum yang digugat oleh warga di pengadilan.
Hanya saja, sesuai Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan No. 48 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penertiban atau Pengosongan Lahan Terkena MRT pihaknya menutup bidang seluas 120 meter persegi itu guna mempercepat pembangunan jalur MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Lebak Bulus saat ini.
"Bahwasanya ada lahan terkena proyek MRT seluas 120 meter diklaim oleh tiga warga untuk meminta ganti rugi. Saya tekankan tidak ada ganti rugi, nanti diurus keberatannya di pengadilan," tegasnya kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/070917bongkar_20170907_142627.jpg)