Media Sosial
Pelapor Jonru Diperiksa di Polda Metro Jaya
Pengacara Muannas Al Aidid memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin
Penulis: Mohamad Yusuf |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
WARTA KOTA, SEMANGGI - Pengacara Muannas Al Aidid memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) siang.
Muannas diperiksan untuk laporannya kepada aktivis media sosial, Jonru Ginting, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
"Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi, karena pada hari Kamis saat kami melaporkan sudah ada beberapa tumpuk bukti berkas yang diajukan," kata Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Beberapa pemeriksaan oleh penyidik, lanjutnya, termasuk dengan mencocokan postingan mana saja yang kemudian diduga bermuatan konten sara.
Baca: Musisi Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja di Rumahnya
Diduga sudah beredar dari 2014 sampai 2017.
"Capture-an itu kan sudah demikian sebegitu menyebar di media sosial. Kemudian diantara postingan-postingannya adalah kalau kita sudah kita lampirkan," katanya.
Muannas menyebut salah satu postingan yang dilaporkan bertuliskan, 'kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina.'
Tulisan itu menurutnya bukanlah sebuah kritik, namun ujaran kebencian.
Karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu.
"Padahal kata Cina pribumi itu kan sudah nggak ada ya di UU Indonesia, nah contohnya seperti itu," katanya.
Selain itu, akun tersebut juga memfitnah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tentang dugaan sogokan Rp 1,5 triliun untuk kaitan Perppu tertentu.
Karena itu, dampaknya bukan hanya pada individu, namun ormas Islam juga bisa jadi korban.
"Yang kami laporkan adalah capture-an yang tersebar antara bulan Maret sampai Agustus 2017. Makanya kami mendorong laporan kepolisian apa betul pemiliknya, apakah betul postingan itu. Nah perlu dilakukan digital yah, forensik dan polisi ada kewenangan di situ," katanya.
Karena itu, ia juga meminta Polri maupun Kominfo kerja sama. Kominfo bisa minta pemblokiran dan polisi bisa melakukan proses hukum untuk tindak pidananya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170526-jonru_20170526_222044.jpg)