Ketua RW Bilang Ada Kepentingan Dibalik Penolakan Pembangunan RPTRA Jaya Molek
Jadi ada satu warga yang tadinya punya usaha di lahan itu. Lalu, karena dibongkar, jadinya dia mempengaruhi warga-warga yang lain
Warta Kota, Sawah Besar - Ketua RW 07, Ngatino mengatakan ada kepentingan dibalik penolakan pembangunan RPTRA Jaya Molek yang diperkirakan rampung pada akhir September.
"Jadi ada satu warga yang tadinya punya usaha di lahan itu. Lalu, karena dibongkar, jadinya dia mempengaruhi warga-warga yang lain," ujar Ngatino di Jalan Krekot Jaya Molek, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Ia mengatakan penyerahan aset dari pemilik atas nama PT Jaya Molek ke Pemda DKI Jakarta dilakukan atas persetujuan warga sekitar. Kebijakan tersebut terpaksa diambil lantaran ia kesulitan menemukan pemilik lahan yang hingga kini tak diketahui rimbanya sejak tahun 1975.
Baca: Ketua RW Sebut Sempat Mencari Pemilik Lahan RPTRA Jaya Molek
"Saya ajukan penyerahan aset ke Pemda dan Wali Kota. Biar diurus pemerintah. Karena jalan disini saja sudah 30 tahun lebih gak di aspal," tuturnya.
Senada dengan Ngatino, Camat Sawah Besar Martua Sitorus mengatakan proses pemindahan aset dari pihak swasta ke Pemda DKI Jakarta sudah dilakukan sejak tahun 2015. Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat pun melakukan peninjauan sebelum melakukan invetarisasi lahan.
"Pemindahan lahan dinilai oleh Suban Aset Jakarta Pusat. Penyerahan aset itu melalui warga setempat karena sudah puluhan tahun tak ada respons dari pihak pengembang," ujar Martua.
Sebagai informasi, lahan seluas 1.000 meter persegi yang akan dibangun RPTRA Jaya Molek sebelumbya dipergunakan sebagai tempat usaha, area parkir dan lapangan Bulu Tangkis. Pembangun RPTRA Jaya Molek diperkirakan rampung pada akhir bulan September 2017. (Rangga Baskoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170904-rptra1-lahan_20170904_191121.jpg)