DPRD DKI Nilai Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Rp 3,5 Juta Tak Wajar

DPRD DKI menilai penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di Pulau Reklamasi C dan D senilai Rp 3,5 juta per meter cenderung tak wajar.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor:
tribunnews.com
Suasana Pulau C dan D 

WARTA KOTA, GAMBIR -- DPRD DKI menilai penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau reklamasi C dan D senilai Rp 3,5 juta per meter cenderung tak wajar. Karena itu pihak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

Alasannya, NJOP sebesar itu dinilai terlalu kecil dan tak proporsional dibandingkan besaran NJOP di sejumlah pulau reklamasi lainnya seperti Pulau H yang menjadi milik perorangan yang nilai NJOP-nya ditetapkan Rp 25 juta per meter.

Seperti diketahui HGB Pulau C dan D diberikan kepada  PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Penetapan dikeluarkan lewat Surat Keputusan Kepala Badan Pajak yang dibuat pada akhir Agustus 2017.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso, mengaku belum tahu persis bagaimana hitungan BPRD DKI sampai bisa menetapkan NJOP serendah itu.

Namun dia tetap menilai adanya keanehan dengan NJOP serendah itu di pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Sekarang kan Kepala BPRD, Pak Edi Sumantri sedang pergi ibadah haji dulu. Nanti setelah beliau pulang akan kami panggil untuk memberi keterangan," kata Santoso ketika dihubungi Minggu (3/8/2017) sore.

Sebelumnya masalah pulau reklamasi pernah membawa bos Agung Sedayu Group, Aguan, terseret ke dalam kasus suap setelah KPK menilai adanya praktik suap dalam pembahasan Raperda Pulau Reklamasi.

Dalam persidangan kemudian hakim sempat membahas masalah terkait adanya tawar-menawar besaran NJOP yang semestinya Rp 25 juta menjadi Rp 3 juta per meter.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pernah menyebutkan NJOP di pulau reklamasi seharusnya sama dengan pulau reklamasi Ancol atau kawasan elit Menteng sehingga NJOP di pulau-pulau hasil reklamasi berkisar antara Rp 25 juta - Rp 30 juta per meter.

Saat ini dari 11 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, baru Pulau C dan D yang sudah hak pengelolaan lahannya sudah diterbitkan oleh BPN. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang yang mendapatkan izin reklamasi.

Adapun pulau-pulau lainnya selain ada yang masih berada dalam proses pengerjaan, ada pula yang tengah berada dalam sengketa di PTUN, yakni pulau A dan B.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved