Dua Pencuri Modus Ban Kempis Ditangkap Polisi di Tambora

Kemudian korban mengurangi kecepatan mobil dan salah satu tersangka memberitahukan bahwa ban belakang mobil murnya kendor dan keluar air

Penulis: | Editor:
Dua Pencuri Modus Ban Kempis Ditangkap Polisi di Tambora
Warta Kota/Bintang Pradewo
Barang bukti pelaku kempes ban di Tambora, Jakarta Barat

WARTA KOTA, TAMBORA - Nasib sial hampir menimpa Jeanever (36) seorang ibu rumah tangga karena harta bendanya di dalam tas hampir dicuri oleh dua pelaku kejahatanan jalanan di area SPBU, Jalan Latumenten Raya, RT 05/06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017) malam.

Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor menggunakan modus ban kempes untuk mengelabui korban.

Kedua pelaku yaitu FK (27) dan AH (27) warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil diamankan Polsek Tambora.

Hal ini diutarakan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).

Kronologi kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil.

Tiba-tiba melintas pengendara motor sambil menunjuk ban mobil belakang korban.

"Kemudian korban mengurangi kecepatan mobil dan salah satu tersangka memberitahukan bahwa ban belakang mobil murnya kendor dan keluar air," kata Antonius.

Mendengar itu, korban pun menepi di area SPBU dan turun mengecek ban yang dimaksud. Pada saat korban sedang melihat ban belakang, tersangka lainya mengambil barang berharga korban.

"Menurut saksi yaitu sekuriti SPBU yang berada tak jauh dari lokasi kejadian melihat pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas korban," ucap dia.

Sepontan sekuriti itu berteriak maling dan berusaha mengejar serta menghadang laju motor pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh. "Aiptu Jhoni angta Buser yg kebetulan sedang mengisi BBM ikut mengejar pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku di bantu oleh anggota security," ungkap dia.

Selanjutnya kedua pelaku, korban dan barang bukti yaitu tas warna hitam merk carlo rino, hp merek Samsung dan sepeda motor Yamaha Soul GT dengan nomor polisi B 3858 PBN dibawa ke Polsek Tambora guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved