Barang di Mobil Hilang di Parkiran Mal, Pengelola Parkir Digugat
Peristiwa hilangnya barang-barang Iqbal Arbianto terjadi pada 10 Mei 2017 lalu. Saat itu Iqbal mengendarai mobil Honda CRV
WARTA KOTA, JAKARTA- Lantaran barang-barang berharganya di dalam mobil hilang dicuri, seorang konsumen parkir di Onebellpark Mall, Jakarta Selatan menggugat pengelola parkir ke pengadilan. Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nilai ganti rugi Rp 20 juta. Penggugat Muhammad Iqbal Arbianto dalam keterangan persnya, mengatakan, dirinya menggugat PT. Securindo Packatama Indonesia.
Kuasa hukum Iqbal, Nicholas R.E. Harahap menjelaskan, gugatan perdata dilayangkan terhadap Onebellpark Mall dan Secure Parking dengan nomor 432/PDTG/2017/PNJKTPST. Menurutnya, kliennya dirugikan oleh terjadinya kehilangan barang. “Pengelola parkir tidak memiliki itikad baik untuk memberikan ganti rugi yang setimpal kepada klien saya,” ujarnya, Senin (28/8/2017).
Dijelaskannya, peristiwa hilangnya barang-barang Iqbal Arbianto terjadi pada 10 Mei 2017 lalu. Iqbal mengendarai mobil Honda CRV masuk dan memarkirkan kendaraan di dalam area parkir yang dikelola oleh PT. Securindo Packatama Indonesia di lahan parkir One Belpark. “Pada awalnya klien kami merasa aman dikarenakan pengelola parkir adalah perusaan yang terkenal, akan tetapi pada saat kembali ke areal parkir tersebut ternyata kondisi mobilnya sudah tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Saat itu, lanjut dia, pada bagian kunci mobil korban telah dirusak. Beberapa barang-barang milik yang berada dalam mobil telah hilang. Iqbal pun berupaya untuk mencari barang-barangnya yang hilang di sekitar lahan parkir dan telah diperlihatkan rekaman kamera CCTV. Namun upaya-upaya tersebut tidak berhasil.
“Hilangnya barang-barang dari dalam mobil berikut kerusakan tersebut merupakan salah satu bentuk kelalaian dan kekurang hati-hatian Secure Parking. Ini pasti kelalaian mereka dong, kan mereka pengelola parkir seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi konsumennya", ujar Nicholas.
Menurutnya, pihak pengelola parkir tidak memiliki itikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang dinilai setimpal dengan kerugian yang dialami. "Mereka mau lepas tanggung jawab, jadi terpaksa kita gugat karena memang tidak ada itikad baik dari mereka," tambah Iqbal dan Nicholas.