Senin, 13 April 2026

Penyelundup Manusia Asal Myanmar Diciduk Satgas TPPO

Sadiq sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015.

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Tersangka Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin 

WARTA KOTA, JAKARTA- Kasus penyelundupan manusia kembali diungkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri. Seorang buronan Polda NTT dalam kasus dugaan penyelundupan manusia bernama Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin warga negara Myanmar etnis Rohingya diciduk di Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Petugas mengamankan Sadiq pada Senin (21/8) malam sekitar pukul 22.45. Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo menjelaskan Sadiq sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015.

Dikatakan Sambo, Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA Ilegal asal India, Nepal dan Bangladesh. "Penyelundupan terjadi pada tanggal 26 Nopember 2015 di Kupang NTT," kata Ferdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Sadiq dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000. "Kini kasus ditangani Bareskrim dan berkoordinasi dengan Polda NTT," ujar Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Para penumpang Kapal KM Farah itu berasal dari India yakni bernama Anil Kosthi, Sures Chaudhari, Mayur Chaudhari, Akash Chaudhari, Narendra Rathhod, Alpesh Chaudari, Palkesh Chaudari, Virendra Singh, Jankit Chaudari, Rakesh Chaudari, Ashish Chaudari, Sanjay Chaudari dan Ashik Ghoswami.

‎"Kemudian, Ashish Gurung dan Sandeep Raj Shrestha merupakan warga negara Nepal serta Mohammad Anowar dari negara Bangladesh," jelasnya.

Dijelaskan Sambo, sebelum diamankan, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu selama delapan hari.

Namun, kapal tersebut mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin. "Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat diamankan ke-16 WNA tersebut tidak memiliki Paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang," tuturnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved