Rabu, 8 April 2026

Pemerintah Sahkan Undang-undang Pemilu Sejak 16 Agustus 2017

Meski telah diundangkan, Johan mengatakan bahwa masih ada koreksi terhadap undang-undang tersebut.

WARTA KOTA, GAMBIR - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan, Rancangan Undang-undang tentang Pemilu telah disahkan oleh pemerintah menjadi undang-Undang.

"Sudah diundangkan. Jadi undang-undang tanggal 16 (Agustus), langsung diundangkan,” ucap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Meski telah diundangkan, Johan mengatakan bahwa masih ada koreksi terhadap undang-undang tersebut. Namun, kata Johan, koreksi tidak menyentuh hal substansial dari isi undang-Undang itu.

Baca: Demokrat dan Gerindra Sepakat Bekerja Sama tapi Tidak Berkoalisi

“Ada catatan-catatan yang misalnya kata-kata yang enggak pas,” kata Johan.

Dengan demikian, ucap Johan, setiap institusi yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, misalnya KPU, diharapkan segera bekerja mengingat jadwal pemilu yang semakin dekat.

“Segera bekerja. Komponen-komponen yang berkaitan dengan pemilihan umum. Waktunya kan sudah dekat,” cetus Johan. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved