Kamis, 9 April 2026

Ngaku-ngaku Wartawan, Dua Pemeras Dokter ini Dicokok Polisi Saat Beraksi

Profesi wartawan kembali digunakan untuk melakukan aksi pemerasan. Peristiwa terkini terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan -- Kedua pria ini, Swardi Manulang (38) dan Sugianto Silaen (42), menurut keterangan Kasubaghumas Kepoolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Wasiem, pada hari Kamis (17/8/2017) adalah pelaku aksi pemerasan yang ditangkap petugas dalam sebuah penggerebekan saat sedang memeras seorang dokter di kawasan Cakung Jaktim. 

WARTA KOTA, CAKUNG -- Kepolisian Cakung baru saja menangkap dua orang, masing-masing Swardi Manulang (38) dan Sugianto Silaen (42), yang terlibat tindak pidana pemerasan dengan mengaku-aku sebagai wartawan.

Kedua pelaku aksi pemerasan ini masing-masing mengaku wartawan media bernama Berita Indonesia dan Radar Pembangunan. Mereka ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap Dokter Gunawan Tjhia di kawasan Cakung.

Kasubaghumas Polres Metro Jakarta, Timur Kompol Wasiem mengatakan, kedua pelaku pemerasan ini mendatangi sebuah klinik bernama Klinik Mitra di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, tempat korban menjalani praktik sebagai dokter.

Dituturkan, pada awalnya,  kedua pelaku datang ke klinik untuk menemui korban. Namun karena pegawai klinik memberi tahu bahwa korban tidak berada di tempat, kedua pemeras itu menitipkan koran Metro Indonesia kepada pegawai klinik tersebut.

"Mereka meminta pegawai klinik tersebut memberikan koran itu kepada bosnya,” kata Kompol Wasiem.

Namun ternyata kedua pelaku bukan hanya memberikan koran. Pelaku juga meminta waktu untuk bertemu korban.

"Tapi menurut keterangan,  pertemuan itu untuk membahas pengontrolan bangunan (klinik)," kata Wasiem seraya menambahkan,  pada hari Rabu (16/8) korban menuruti permintaan kedua pelaku itu untuk bertemu.

Dalam pertemuan, lanjut Wasiem, mereka mengaku sebagai petugas kontrol sosial, yang tujuan kedatangan  mereka adalah untuk meminta bantuan.

Mendengar permintaan itu, korban pun menanggapinya dengan cepat dengan memberikan uang Rp 500 ribu.

Namun para pelaku pemerasan itu menolak jumlah pemberian itu. Pelaku meminta jumlah lebih, yakni Rp 1,5 juta.

Mendengar permintaan lebih, korban menolaknya. Kedua pelaku pemerasan itu tetap memaksa sambil mengamcam akan meneror pihak klinik jika permintaan mereka tidak dituruti.

"Banyak ancamannya. Yang pasti membuat korban takut. Akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan pelaku," katanya.

Tetapi karena sudah merasa diperas, diam-diam korban melaporkan hal ini ke petugas Kepolisian Sektor Cakung.

Menurut Kompol Wasierm, pelaporan ke polisi  dilakukan melalui telepon, saat proses transaksi berjalan. Korban meminta polisi segera datang ke lokasi.

Tak berapa lama kemudian, petugas Kepolisian Cakung bergegas melaju ke lokasi. Begitu sampai di lokasi petugas langsung menggerebek mereka Saat digerebek keduanya tertangkap tangan sedang melakukan aksi pemerasan.

Dari tangan pelaku,  polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Cakung untuk proses lebih lanjut. (M13)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved