Rabu, 8 April 2026

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tora Sudiro Karena Ini

Kuasa hukum Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro menilai kliennya telah memenuhi syarat penangguhan penahanan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Tora Sudiro keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017). 

WARTA KOTA, CIRACAS-Permohonan penangguhan penahanan Tora Sudiro (44) akhirnya dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro menilai kliennya telah memenuhi syarat penangguhan penahanan.

"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan. Satu, ada jaminan orang," ujar Lidya saat berada di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Lydia juga menambahkan sebagai kuasa hukum, ia menjamin bahwa kliennya tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan.

"Saya sendiri tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Tidak lupa Lydia mengungkapkan bahwa Tora sebenarnya sangat tidak mengerti bahwa obat dumolid yang selama ini dikonsumsi harus menggunakan resep.

Suami dari Mieke Amalia itu menggunakan dumolid karena memang sangat membutuhkan.

"Dia harusnya pergi ke dokter untuk mendapatkan obat itu. Ini pembelajaran untuk masyarakat, nggak hanya dumolid saja. Banyak obat yang sehari-sehari ada kandungannya. Jadi untuk masyarakat kalau ada obat tulisannya obat keras, ya harus sesuai dengan resep dokter," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved