Rabu, 8 April 2026

Polisi Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Tebet

Saat kami gelar cipta kondisi di kawasan Bukit Duri Tanjakan, kami temukan orang membawa bong. Diduga dia habis makai (sabu)

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Jajaran Polsek Tebet mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai pengedar narkotika. Pelaku bernama Bto (37), dibekuk tanpa perlawanan di rumah tinggalnya di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan pada Jumat (11/8/2017) dini hari. 

WARTA KOTA, TEBET- Jajaran Polsek Tebet mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai pengedar narkotika.

Pelaku bernama Bto (37), dibekuk tanpa perlawanan di rumah tinggalnya di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan pada Jumat (11/8) dini hari.

Kapolsek Tebet Komisaris Maulana J Karepesina menyatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang yang kedapatan membawa bong saat digelar operasi cipta kondisi yang dilakukan di kawasan Tebet.

"Saat kami gelar cipta kondisi di kawasan Bukit Duri Tanjakan, kami temukan orang membawa bong. Diduga dia habis makai (sabu)," jelasnya melalui pesan singkat, Jumat.

Pemuda yang diketahui bernama Aji itu kemudian diintrograsi, hingga kemudian polisi mendapatkan petunjuk dari mana Aji kerap mendapatkan narkotika yang dikonsumsinya.

Tak menunggu waktu lama, beberapa jam kemudian polisi dengan sigap datang ke lokasi yang diinformasikan.

"Tim kemudian datang ke lokasi untuk melakukan penggeledahan," imbuhnya.

Polisi menggeledah sejumlah sudut rumah dan menemukan barang bukti satu bungkus ganja, sembilan pil inek jenis twiter, dua timbangan elektrik, lima unit handphone, bon transaksi ATM dan uang Rp 900.000.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," imbuh Kompol Maulana.

Sehari sebelumnya, Polsek Tebet juga berhasil membekuk Suroso, pria berusia 50 tahun yang berprofesi sebagai pengedar narkotika. Ia dibekuk di kediamannya di kawasan Bali Matraman, Manggarai Selatan, dengan barang bukti paket sabu dan uang tunai hasil transaksi.

Para pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Tebet untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved