Kamis, 9 April 2026

Zubaedah Minta Dipertemukan dengan Sejumlah Tersangka Pembakar Suaminya

Untungnya, banyak pihak yang membantu. Dia berharap, anaknya bisa sekolah sampai ke perguruan tinggi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ilustrasi. Tim dokter Labfor Mabes Polri, saat melakukan autopsi terhadap jenazah korban dibakar di Bekasi. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Siti Zubaedah (25), istri pria yang tewas dibakar massa, meminta pada polisi agar dipertemukan ke para tersangka.

Zubaedah penasaran dengan alasan kelima pelaku yang ditangkap, karena telah mengeroyok hingga membakar Muhammad Al Zahra alias Joya (30).

"Saya ingin tahu penjelasan mereka, kenapa sampai setega itu membakar suami saya. Memang tidak memiliki hati nurani apa?" kata Zubaedah saat ditemui di rumahnya di Kampung Jati RT 04/05, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (9/8/2017).

Dalam kesempatan itu, Zubaedah mengapresiasi upaya Polri dengan menangkap lima dari tujuh tersangka yang ditangkap.

Zubaedah meminta agar mereka dihukum setimpal sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap, agar dua pelaku yang lolos bisa ditangkap, karena hati belum tenang," ujar Zubaedah.

Zubaedah mengaku, terpukul dengan kejadian ini.

Apalagi, saat ini, dia tengah mengandung anak kedua berusia enam bulan.

Tidak hanya itu, dia juga harus menanggung beban biaya anak pertamanya yang kini berusia empat tahun.

"Untungnya, banyak pihak yang membantu. Saya berharap, anak saya bisa bersekolah sampai ke perguruan tinggi," katanya.

Saking terpukulnya hati Zubaedah, dia tidak mampu menghadiri proses autopsi jenazah Joya di TPU Kedondong, Perumahan Buni Asih, Cikarang Utara.

Alasannya, dia tidak tega melihat makam sang suami dibongkar petugas.

"Hasil autopsi dan penyelidikan kami serahkan ke polisi," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Joya, Abdul Chalim Soebri menambahkan, warga harus mengedepankan sisi kemanusian, meski yang ditangkap adalah pelaku pencurian.

Dengan demikian, kasus serupa tidak terulang kembali di masyarakat.

"Serahkan hal ini ke polisi, karena kewenangan mereka. Tidak dibenarkan bila masyarakat yang menanganinya," kata Chalim.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved