Senin, 20 April 2026

Ini Penyebab Acho Tak Kunjung Dapat SHM dari Apartemen Green Pramuka

Permasalahan yang diributkan Acho, salah satunya mengenai sertifikat hak milik (SHM) satuan rumah susun (Sarusun) yang tak juga terbit sampai 2017.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Acho 

WARTA KOTA, TANAH ABANG - Kasus komedian Muhadkly Acho versus Apartemen Green Pramuka City, memberikan pelajaran untuk satu hal, yaitu berhati-hati dan waspada apabila membeli apartemen di kawasan superblok.

Permasalahan yang diributkan Acho, salah satunya mengenai sertifikat hak milik (SHM) satuan rumah susun (Sarusun) yang tak juga terbit sampai 2017.

Tak bisa keluarnya SHM Sarusun masalahnya lebih pelik dan sulit diselesaikan dalam waktu dekat di kasus Apartemen Green Pramuka City.

Baca: Acho: Pihak Apartemen Green Pramuka Sepakat Cabut Laporan

Semuanya tergantung kemampuan pengembang menyelesaikan pembangunan, sesuai apa yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Kepala Seksi Pelaksanaan Pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Yuli Astuti, mengakui hal tersebut.

Yuli mengatakan, SHM Sarusun belum dapat dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lantaran Apartemen Green Pramuka City merupakan kawasan superblok.

Baca: Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Sepakat Berdamai

Total di IMB sebanyak 18 tower apartemen yang akan didirikan di kawasan itu. Tapi, sampai 2017 baru berdiri sembilan tower, dan disitulah letak masalah utama terkait SHM Sarusun.

"BPN mensyaratkan seluruh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk tiap tower harus sudah jadi untuk pembuatan akta pertelaahan dan akta pemisahan, yang akan dipakai untuk pembuatan SHM Sarusun masing-masing unit," jelas Yuli usai jumpa pers di Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat di Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Masalahnya, saat ini baru selesai sembilan tower, artinya masih ada sembilan tower yang harus dibangun. Sehingga, mesti ada 18 SLF agar BPN mau mengeluarkan SHM Sarusun.

Baca: Acho Mengaku Baru Ditawari Mediasi oleh Pengelola Apartemen Green Pramuka pada 7 Agustus

Yuli mengaku tak tahu kapan 18 tower akan rampung, sebab pengawasannya tak sampai ke sana. Menurutnya, belum ada aturan dan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Satu-satunya cara adalah menekan pengembang cepat menyelesaikan pembangunan 18 tower tersebut.

Makanya, calon pembeli di kawasan superblok sebaiknya selalu memastikan kapan seluruh superblok itu merampungkan semua pengerjaannya sesuai IMB. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved