Hendak Larikan Diri, Polisi Tembak Pelaku Pembakar Joya
Polisi terpaksa menembak SD (27), karena mencoba melarikan diri saat polisi menangkapnya di Kampung Cigunung, Desa Cimanuk, Pandeglang, Banten
Penulis: Mohamad Yusuf |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Polisi terpaksa menembak SD (27), karena mencoba melarikan diri saat polisi menangkapnya di Kampung Cigunung, Desa Cimanuk, Pandeglang, Banten.
SD merupakan pelaku yang membeli bensin eceran lalu menyiram dan membakar Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30).
Yaitu pria yang diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).
"SD ditangkap kemarin saat melarikan diri ke Pandeglang. Terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata Kombes Asep Adisaputra, Kapolres Metro Bekasi, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
SD merupakan warga Kampung Muara RT 01 RW 06, Desa Sukatenang, Sukawangi, Bekasi.
Kesehariannya SD merupakan pedagang.
Asep menjelaskan bahwa SD membeli bensin eceran menggunakan plastik di sekitar tempat kejadian.
Lalu, menyiramkan ke tubuh MA dan membakarnya.
"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," katanya.
Dari lima tersangka yang sudah diperiksa ini, lanjut Asep, disimpulkan bahwa situasi saat itu, di tengah keramaian, di pasar kecil tempat berkumpul orang banyak.
Lalu massa tergerak karena ada respon terhadap suatu peristiwa yaitu adanya orang yang diteriaki sebagai maling.
"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.
Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.
"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya. (*)