Tarif Parkir Naik, Pengamat Transportasi: Tempat Parkir Memang Harus Dipersempit
Rencananya Pemprov DKI akan menaikkan tarif parkir ke angka Rp 50.000 untuk sekali memarkir mobil di pinggir jalan.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Hertanto Soebijoto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, PANCORAN - Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta disambut baik Pengamat Transportasi, Darmaningtyas.
Lelaki yang mendapat gelar professor dari pengakuan masyarakat ini menjelaskan, lokasi parkir memang seharusnya tak perlu berlebihan untuk sebuah kota yang sedang menggalakkan penggunaan transportasi publik.
"Penyediaan banyaknya lokasi parkir ini justru tak sesuai dalam teori transportasi publik," kata Darmaningtyas ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2017).
Makanya kenaikan tarif parkir di Jakarta amat mendukung untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan publik.
Baca: Banyak Dikeluhkan Warga, Sistem Satu Arah di Depok Terus Dikaji
Ke depan, kata Darmaningtyas, sebuah bangunan gedung tak perlu lagi ada syarat mesti menyediakan parkiran yang luas.
"Kecil saja parkirannya. Biar orang naik angkutan massal," ucap Darmaningtyas.
Rencananya Pemprov DKI akan menaikkan tarif parkir ke angka Rp 50.000 untuk sekali memarkir mobil di pinggir jalan.
Saat ini rencana tersebut sudah masuk dalam tahap koordinasi antara Pemprov dan DPRD.
Perlu koordinasi karena mesti ada perubahan dalam Peraturan Daerah tentang parkir.
Baca: Tabung Gas Resto Cepat Saji di Mal Ambasador Meledak
"Tapi kenaikan tarif parkir mesti diiringi dengan perbaikan di sisi lain," jelas Darmaningtyas.
Seperti peningkatan pelayanan transportasi publik dan pembatasan pemakaian kendaraan pribadi.