Tora Sudiro Tak Bakal Diproses Hukum Jika Konsumsi Dumolid Pakai Resep Dokter
Aktor Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) kemarin.
WARTA KOTA, CAWANG - Aktor Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) kemarin.
Keduanya ditangkap atas kepemilikan 30 butir Dumolid yang ditemukan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, tak ada pelanggaran hukum yang terjadi apabila Tora dan Mieke bisa menunjukkan bukti pembelian obat atas resep dokter.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka
"Kalau dia (Tora) memang bisa menunjukkan riwayat perawatan atau medical record yang menyatakan pernah dirawat dengan terapi Dumolid, atau cara mendapatkan obat itu bisa dipertanggungjawabkan dengan resep dokter, saya pikir tidak ada proses hukum," ujarnya saat ditemui di kantornya, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2017).
Sulis menyampaikan, meski ada obat yang berjumlah hingga 30 butir, sepanjang ada resep dokter, maka itu bukan masalah.
"Banyak sedikitnya obat itu yang bisa menentukan dokter ahli kejiwaan dan psikiater. Otomatis, kalau depresi berat ya dosisnya banyak, kalau depresi ringan ya sedikit dosisnya," tambah Sulistiandriatmoko.
Baca: Tora Sudiro Simpan Dumolid di Kasur dan Kamar Mandi
Dumolid termasuk jenis psikotropika golongan IV. Obat ini termasuk dalam golongan IV karena mengandung zat nitrazepam yang bersifat hipnotic sedative, dan menimbulkan ketergantungan dengan tingkat rendah.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dijelaskan bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (Vincentius Jyestha)